DM Media
Regional Terbaru

Wali Kota Cirebon Cabut Perwalkot 2024, Tarif PBB Dikembalikan ke 2023

Cirebon – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, melalui mediasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya menyepakati pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) 2024 yang sebelumnya menyebabkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen.

Keputusan ini diambil setelah adanya gelombang protes masyarakat yang menilai kenaikan tersebut sangat membebani.

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, kenaikan PBB sejatinya merupakan kebijakan dari Penjabat (Pj) Wali Kota sebelumnya, bukan keputusan Wali Kota yang sekarang.

Sebelumnya, Pemkot Cirebon sempat memberikan stimulus atau diskon sehingga kenaikan yang semula mencapai 1.000 persen berkurang menjadi sekitar 400 persen. Namun demikian, angka tersebut tetap dianggap memberatkan masyarakat.

Sebagai langkah tegas, Wali Kota Effendi Edo memutuskan mencabut kebijakan itu dan mengembalikan tarif PBB ke level tahun 2023. Kebijakan baru ini direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2026.


Selain persoalan PBB, Gubernur Dedi Mulyadi juga menyoroti sejumlah masalah lain di Kota Cirebon, di antaranya:

– Kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPR) akibat kredit macet dengan jaminan fiktif.
  – Total kerugian: Rp 86 miliar.
  – Dana yang berhasil diamankan Kejaksaan: Rp 19 miliar.
  – Sisa kerugian: Rp 53 miliar.

– Gedung Setda Cirebon yang berdasarkan hasil investigasi Politeknik Negeri Bandung (Polban) dinyatakan tidak layak digunakan.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan mencabut Perwalkot 2024.

“Keputusan ini merupakan bentuk responsif pemerintah terhadap aspirasi rakyat, sekaligus komitmen untuk tidak membebani masyarakat dengan kebijakan yang tidak berpihak,” tegasnya…denisjulvana

Related posts

4 Pimpinan DPRD Kuningan Resmi Diambil Sumpah Jabatan

DM

Desiminasi HAM, Upaya mencerdaskan masyarakat Berbudaya HAM

DM

September Gedung MUI Sudah Bisa Ditempati

DM

Leave a Comment