KUNINGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMK Kuningan naik dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.369.380 atau meningkat sekitar 6,9 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengatakan kenaikan tersebut setara dengan penambahan nominal hampir Rp160 ribu. Meski demikian, UMK Kuningan masih menjadi yang terendah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di wilayah Ciayumajakuning.
“Naik sekitar 6,9 persen. Kalau dinominalkan hampir Rp160 ribu. Dari sebelumnya Rp2.209.519 menjadi Rp2.369.380. Lumayan naiknya, tapi kalau dibandingkan dengan wilayah tiga Cirebon, kita masih paling kecil,” ujar Guruh, Kamis (25/12/2025).
Ia merinci, UMK Indramayu telah mencapai sekitar Rp2,9 juta, Kota/Kabupaten Cirebon di kisaran Rp2,8 juta, sementara Majalengka hampir Rp2,6 juta. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Kuningan agar ke depan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Guruh menjelaskan, penetapan UMK Kuningan 2026 didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), serta daya beli masyarakat. Seluruh tahapan penetapan telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan sebelum direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kami menjalani seluruh proses sesuai ketentuan, mulai dari pembahasan KHL, pleno Dewan Pengupahan Kabupaten, hingga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli. Rekomendasi tersebut kemudian dibahas kembali di tingkat provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, Guruh menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah yang lebih tinggi sesuai kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang baru dan melarang penurunan upah bagi pekerja yang selama ini telah menerima gaji di atas UMK. Disnakertrans, lanjut Guruh, akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
“Harapan kami, dengan kenaikan UMK ini kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Kuningan bisa terus meningkat,” pungkasnya…djz

