BANDUNG – Kepolisian menangkap Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, seorang streamer YouTube yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur pada Senin (15/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Resbob diamankan setelah polisi melakukan penelusuran dan koordinasi lintas wilayah.
“Pelaku ujaran kebencian atas nama Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Usai penangkapan, Resbob akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses penyidikan lanjutan dilakukan di Bandung oleh penyidik Polda Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi administrasi penyidikan serta pendalaman materi perkara.
Hendra menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan kepolisian tidak akan mengabaikan unsur pidana yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Penegakan hukum dilakukan secara objektif. Kami memproses perkara ini sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” katanya.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus Siber) Polda Jawa Barat. Meski demikian, kepolisian mencatat bahwa laporan serupa terkait konten Resbob juga diterima oleh sejumlah kepolisian daerah lainnya.
Polda Jawa Barat saat ini melakukan koordinasi untuk menyatukan penanganan perkara agar proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih. Penyidik juga tengah mengkaji konten digital yang diduga bermuatan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Sebelumnya, nama Resbob menjadi sorotan publik setelah potongan siaran langsung di kanal YouTube miliknya viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, yang bersangkutan diduga melontarkan pernyataan bernada hinaan terhadap masyarakat Sunda, sehingga memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan sosial. Mereka menilai ujaran kebencian berbasis identitas berpotensi memecah belah persatuan dan menimbulkan konflik horizontal.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. Aparat juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum…djz

