KUNINGAN – Atas dugaan potensi pelanggaran terhadap jajaran teknis KPU di Kecamatan Cilimus, Bawaslu Kuningan pastikan ada temuan pelanggan administrasi dan kode etik.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan bahwa hasil yang tadi ditemukan, setelah dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan ke semua jajaran teknis di Kecamatan Cilimus, mulai dari PPK, PPS dan KPPS menemukan Mal administrasi yang dilakukan terhadap tata cara mekanisme dan prosedur.
“Namun setelah kami melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut ditemukanlah pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh jajaran teknis, jajaran KPU di Kecamatan Cilimus. Apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan mekanisme prosedur dan tata cara, seperti kotak suara yang tidak tersegel dan sebagainya, tapi itu tidak merubah hasil atau angka karena sampul surat suara tidak dirusak atau dibuka, ” Jelas Firman, kamis (5/12) malam.
Sebelumnya saat pembacaan dari PPK Cilimus selesai, Panwascam Cilimus memberikan intrupsi dan menceritakan kronologi temuan selama perjalanan penyelenggaran. Mereka menyakini ada 9 desa di Kecamatan Cilimus tidak dilakukan penyegelan kotak suara dari tingkat TPS hingga PPK.
Sehingga saat ini untuk Cilimus masih di pending dan dilakukan isolasi khusus untuk melakukan penelusuran bersama.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman memberikan keterangan bahwa ada potensi dugaan pelanggaran dari penyelenggara dibawah di tingkat KPPS, hingga PPK, yang diduga mal administrasi.
“Karena tidak sesuai dengan tata cara mekanisme prosedur itu harus kami dalami, untuk memastikan apakah ini berpotensi ke langkah yang lebih besar langkah yang lebih dramatis kearah PSU, ” Jelas Firman, kamis (5/12)
Bagi Firman masalah ini, harus didalami, itu untuk 9 Desa di Kecamatan Cilimus ini, karena terekam kami di semua TPS di 9 desa itu, karena merek tidak melakukan koordinasi dalam melakukan pembukaan dan penyegelan Jadi pas dikirim ke PPS itu tidak ada koordinasinya dari KPPS kepada pengawas Pemilu termasuk saksi.
“Barangkali karena ini harus sudah terinformasikan berbagai pihak yang terlibat dalam pemilihan atau pemungutan suara bisa merubah angka kita tidak kesana, tapi kami fokuskan terkait prosedur atau mal administrasi.
” Dan ini berdampak pada pelanggaran – pelanggaran lainnya yang terjadi. Ini fungsi pengawasan kami, ” Ungkap Firman.
Hingga berita ini di tulis sekitar pukul 19.00 WIB, proses rekapitulasi telah selesai tinggal proses generate dan kajian dari masing – masing saksi dan Bawaslu Kuningan.
Hasil rekapitulasi untuk paslon 01 meraih Suara 211.961, sedangkan untuk paslon 02 meraih 196.853 dan paslon 03 meraih suara 145.474. Dengan jumlah suara sah sebesar 554.288, dan suara tidak sah mencapai 30.945, dengan jumlah total suara 585.233.
Sementara itu, Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono menyebutkan bahwa rekapitulasi berjalan lancar sesuai dengan jadwal 2 hari. Saat ini tinggal melakukan generate dan pencermatan dari masing – masing saksi dan Bawaslu Kuningan.
“Setelah ini kita akan lanjut ke Provinsi Jawa Barat ke KPU Provinsi untuk rekapitulasi lanjutan, ” Jelas Abuhar. (red)