Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kecepatan dan kepekaan jajaran Kementerian Agama dalam mendeteksi potensi konflik, terutama yang berkaitan dengan isu keagamaan di masyarakat. Ia meminta para pimpinan satuan kerja (satker) untuk aktif melakukan deteksi dini serta berkoordinasi dengan lembaga terkait guna mencegah munculnya gesekan sosial.
“Kita harus memperhitungkan potensi dini secara proporsional dan aktif mendeteksi adanya potensi konflik. Kerja sama dengan aparat terkait seperti Badan Intelijen Negara (BIN) sangat penting,” ujar Menag dalam rapat Breakfast Meeting di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Sebagai lembaga yang menaungi urusan keagamaan, Menag menekankan bahwa Kemenag harus menjadi pihak pertama yang turun tangan dalam menangani persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. “Kita harus cepat tanggap terhadap isu keagamaan. Jangan sampai pihak lain lebih dulu membaca situasi sebelum kita,” tegasnya.
Selain soal kewaspadaan, Menag Nasaruddin juga menyoroti pentingnya pengambilan kebijakan berbasis data. Menurutnya, keputusan yang didasarkan pada pendekatan induksi-kuantitatif akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan proporsional.
“Dalam memecahkan permasalahan, kita harus menggunakan perhitungan induksi-kuantitatif, bukan asumsi deduksi-kualitatif. Semua harus by data agar hasilnya dapat terlihat secara objektif,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menekankan pentingnya memperkuat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat. Ia mengingatkan para pimpinan di daerah agar aktif menyosialisasikan aturan tersebut untuk mencegah terjadinya konflik yang sering muncul akibat kesalahpahaman terkait pendirian rumah ibadat.
“Mohon kepada para pimpinan di daerah agar kembali menyosialisasikan PBM ini. Dengan begitu, masyarakat dan pemerintah daerah bisa memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga kerukunan,” paparnya.
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengatur pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tata cara pendirian rumah ibadat. Regulasi ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kehidupan beragama berlangsung secara damai dan saling menghormati.
Menutup arahannya, Menag Nasaruddin mengingatkan agar pendekatan hukum dalam menyelesaikan persoalan keagamaan tidak menjadi satu-satunya jalan. Ia mendorong agar pendekatan sosial dan kemanusiaan juga diutamakan dalam menjaga harmoni masyarakat..djz

