DM Media
Nasional Terbaru

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

SKB terbaru ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Penambahan cuti bersama diberikan tepat sehari setelah perayaan puncak kemerdekaan yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati momen bersejarah tersebut.

Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 RI menjadi momentum yang sarat akan nilai persatuan, kebersamaan, kegembiraan, serta optimisme. Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung masyarakat dalam perayaan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di seluruh daerah di Indonesia.

“Bapak Presiden menghendaki agar Peringatan Detik-Detik Proklamasi di tanggal 17 Agustus nanti benar-benar menghadirkan suasana kebersamaan dan kegembiraan. Beliau juga meminta agar panitia mempersiapkan konsep ‘pesta rakyat’ yang bisa diikuti dan dinikmati oleh masyarakat,” ujar Prasetyo Hadi.

Sebagai bagian dari upaya membuka akses yang lebih luas, Presiden menginstruksikan agar sekitar 80 persen kuota undangan untuk upacara di Istana Merdeka diperuntukkan bagi masyarakat umum. Kementerian Sekretariat Negara pun membuka pendaftaran undangan upacara dalam tiga gelombang, yaitu pada 4 Agustus 2025 mulai pukul 11.45 WIB, serta 7 dan 8 Agustus 2025 mulai pukul 10.00 WIB, melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Di tingkat daerah, pemerintah mendorong agar momentum ini dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menyelenggarakan beragam kegiatan yang mencerminkan semangat kemerdekaan. Mulai dari lomba rakyat, karnaval budaya, pertunjukan seni, hingga aksi sosial, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama juga mempertimbangkan masukan dari sejumlah menteri, mengingat tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Dengan adanya cuti tambahan ini, pemerintah ingin memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menikmati momen peringatan kemerdekaan tanpa terburu-buru kembali ke aktivitas kerja.

“Cuti bersama ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap semangat dan partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI. Kami berharap, suasana kemerdekaan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” tutup Prasetyo.

Sumber: Humas Kemensetneg / dm media.id

Related posts

BPR Kuningan Peduli Karhutla, Berikan CSR Untuk Desa  Penyangga Gunung Ciremai

DM

Meski Rokhmat Ardiyan Berstatus Dewan Pertimbangan Uniku, Dikdik Akui Uniku Tetap Netral

DM

Uha Tantang Elite Parpol Lokal

DM

Leave a Comment