Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang mengimbau masyarakat untuk berdonasi Rp1.000 per hari. Donasi tersebut ditujukan untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat dan mendesak.
Purbaya menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dan tidak termasuk dalam instruksi pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk menarik donasi dari masyarakat.
“Itu terserah kepada pemerintahnya, dan terserah kepada warganya. Dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi, boleh aja kalau mau,” ujar Purbaya usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Di lapangan, sejumlah warga Jawa Barat menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Kartika (nama samaran), seorang ASN di Pemda Karawang, mengaku telah menerima surat edaran dan merasa terbebani. Ia menyebut bahwa meski bersifat imbauan, praktiknya terasa seperti kewajiban.
“Rp1.000 per hari berarti Rp30 ribu sebulan. Berat juga, apalagi harga-harga naik dan gaji ASN belum ada kenaikan,” ujarnya.
Seorang guru PPPK di SMK Negeri Karawang juga mengeluhkan kebijakan tersebut. Selain gaji yang belum cair, ia mendapat tugas tambahan untuk menghimpun donasi dari siswa. Ia khawatir kebijakan ini akan memberatkan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Banyak siswa di sekolah negeri yang kurang mampu. Kasihan kalau harus ikut berdonasi, walaupun hanya Rp1.000. Semoga benar-benar sukarela dan tidak memaksa,” katanya.
Kebijakan donasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025. Gerakan ini mengusung semangat gotong royong serta nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh. Setiap ASN, pelajar, dan masyarakat umum diimbau menyisihkan Rp1.000 per hari sebagai bentuk solidaritas sosial. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.
Pengelolaan dana dilakukan oleh pengelola setempat dengan tanggung jawab penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas. Laporan penggunaan dana akan dipublikasikan melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik, dan media sosial masing-masing wilayah.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Adi Komar, menyatakan bahwa dana donasi dikumpulkan melalui rekening khusus di Bank BJB dengan format “Rereongan Poe Ibu – (nama instansi/sekolah/unsur masyarakat)”.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” tutupnya..djz

