DM Media
Nasional Terbaru

KPK Tetapkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun HSU Tersangka Kasus Pemerasan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.

Penetapan tersangka diumumkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Albertinus dan Asis Budianto bersama 19 orang lainnya. Sementara itu, tersangka Tri Taruna Fariadi belum ditangkap dan hingga kini masih dalam pencarian. KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang tertangkap untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Pemerasan tersebut dilakukan dengan modus ancaman agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan penyimpangan di dinas-dinas tersebut tidak diproses secara hukum. Melalui Tri Taruna, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU. Sementara melalui Asis Budianto, ia menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU.

Selain itu, Asis Budianto juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dari sejumlah pihak dalam periode Februari hingga Desember 2025. Albertinus turut diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta menerima aliran dana lain sebesar Rp450 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP…djz

Related posts

Lempar Isu Tunda Bayar Dinilai Bisa Jadi Bumerang dan Pemicu Keretakan Paslon Dian – Tuti

DM

KPID Jabar dan Unisa Bahas Pengawasan Siaran Digital

DM

Restu Prabowo untuk BBM Campur Etanol 10 Persen, Bahlil Beberkan Detailnya

DM

Leave a Comment