DM Media
Regional Terbaru

KDM Resmikan Gerakan Rereongan Poe Ibu untuk Perkuat Gotong Royong

Bandung –Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah gerakan partisipatif berbasis gotong royong yang mengusung nilai kearifan lokal “silih asah, silih asih, silih asuh”.

Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.

Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Gubernur Dedi Mulyadi—akrab disapa KDM—mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk memperkuat rasa kesetiakawanan sosial sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.

“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ujar KDM.

Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi yang menjawab kebutuhan masyarakat bersifat darurat dan mendesak, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Prinsip pelaksanaannya berlandaskan semangat “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.”

Pelaksanaan Rereongan Poe Ibu dilakukan di berbagai lingkungan: mulai dari pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, instansi pemerintah maupun swasta, hingga sekolah dasar, menengah, serta lingkungan masyarakat RT dan RW.

Dana donasi dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening “Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.” Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan dana dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh atas akuntabilitasnya. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kebutuhan darurat masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat. Selain itu, laporan juga dapat diumumkan melalui akun media sosial masing-masing dengan mencantumkan tagar resmi #RereonganPoeIbu disertai nama instansi, sekolah, atau unsur masyarakat.

Pengawasan pelaksanaan gerakan dilakukan berjenjang:
– Di lingkungan perangkat daerah, oleh kepala perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
– Di instansi pemerintah dan swasta, oleh pimpinan instansi masing-masing.
– Di sekolah, oleh kepala sekolah dengan koordinasi Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama.
– Di lingkungan RT/RW, oleh Kepala Desa atau Lurah, dengan koordinasi keseluruhan di bawah Camat.

Gubernur KDM juga mengimbau Bupati/Wali Kota serta kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini kepada ASN, non-ASN, pelajar, pegawai swasta, dan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya agar seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, hingga pelaporan dana berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” pungkas Gubernur Dedi Mulyadi..djz

Related posts

Pj Ketua Dekranasda Jabar Kagum Potensi Kuningan

DM

Gedung Eks RS Citra Ibu Kini Jadi Kampus Pendidikan Kesehatan

DM

Banjir Bandang Terjang Guci, Pancuran 13 Tegal Dilaporkan Lenyap

DM

Leave a Comment