DM Media
Nasional Terbaru

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Bergulir sejak Maret 2025, Ini Kronologinya

JAKARTA – Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat sejak Maret 2025 dan kini berkembang menjadi perkara hukum yang masih berjalan. Hingga pertengahan Desember 2025, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya dan belum masuk ke proses persidangan.

Polemik bermula pada 11 Maret 2025, ketika Rismon Hasiholan Sianipar, mantan dosen Universitas Mataram, mempublikasikan analisis melalui kanal YouTube Balige Academy. Dalam kontennya, Rismon mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan menyoroti aspek teknis dokumen akademik seperti jenis font dan tampilan ijazah. Pernyataan tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan luas di media sosial.

Menanggapi isu yang berkembang, UGM mengeluarkan klarifikasi resmi pada 21 Maret 2025. Pihak kampus menegaskan bahwa penggunaan font tertentu pada dokumen akademik tidak dapat dijadikan indikator pemalsuan, karena jenis font tersebut telah digunakan pada era 1980-an hingga 1990-an. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons narasi yang beredar di ruang publik.

Memasuki pertengahan April 2025, polemik ijazah Jokowi meluas ke ruang publik di Yogyakarta dan Solo. Sejumlah aksi dan permintaan keterbukaan bukti akademik muncul di sekitar lingkungan UGM, menandai bahwa isu tersebut tidak lagi terbatas di ruang digital.

Proses hukum dimulai pada 26 April 2025 setelah laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi diregistrasikan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1387/IV/2025. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya tercatat sebagai terlapor. Selanjutnya, pada 30 April 2025, Jokowi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan bukti ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar hingga ijazah sarjana dari UGM.

Selain laporan pidana, gugatan perdata terkait ijazah dan skripsi Jokowi juga diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada 5 Mei 2025. Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur pada Agustus 2025 karena pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada Juli 2025. Puncaknya, pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Mereka dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data digital, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terbaru, pada 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas permintaan para tersangka. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memperlihatkan ijazah asli Jokowi versi analog kepada para pihak. Hingga Selasa (16/12/2025), penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya…djz

Related posts

Reses I Ika Siti Rahmantika Di Desa Jambar, Tampung Masalah Pupuk dan JUT

DM

Yoyon Anggota Pol PP Sang Pahlawan ODGJ Jadi Juara I PNS Berprestasi Tingkat Jabar

DM

Produksi Tembakau Kuningan tinggi, Diskatan Lakukan Sosialiasi Pendaftaran Varietas Lokal

DM

Leave a Comment