DM Media
Lokal Terbaru

Iming-Iming Voucher Hotel Murah, Puluhan Ibu-Ibu di Cirebon Tertipu

CIREBON KOTA – Modus penipuan berkedok penjualan voucher promo menginap di hotel-hotel ternama di Kota Cirebon mulai memakan korban dalam jumlah besar. Sedikitnya enam orang ibu rumah tangga mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko), Senin (15/12/2025), untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan secara terstruktur dan berantai.

Pelaku berinisial AJ, warga Kabupaten Majalengka, diduga menjalankan skema penipuan yang menyerupai investasi bodong. AJ menawarkan voucher menginap di hotel berbintang dengan harga jauh di bawah tarif normal. Untuk membangun kepercayaan, pada tahap awal voucher tersebut benar-benar dapat digunakan, sehingga korban terdorong menyetorkan dana lebih besar dan merekrut reseller baru.

“Kami melaporkan penipuan hotel murah. Modusnya menjual voucher menginap di hotel ternama dengan harga yang tidak masuk akal,” ujar Natha, pendamping korban, usai melapor di Mapolres Cirebon Kota.

Ia menjelaskan, harga yang ditawarkan pelaku sangat mencolok dibandingkan tarif pasar. Voucher Hotel Aston dijual Rp280 ribu, Grage Hotel Rp285 ribu, Bentani Rp350 ribu, dan hotel lain dengan skema serupa. Padahal, tarif normal hotel-hotel tersebut umumnya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per malam.

Setelah korban merasakan manfaat voucher pada tahap awal, pelaku kemudian menawarkan skema reseller dengan iming-iming keuntungan besar. Skema tersebut berkembang cepat karena setiap reseller diminta merekrut reseller lain, membentuk rantai penjualan yang semakin luas.

“Awalnya lancar, satu sampai lima kali menginap berhasil. Tapi ketika transaksi membesar dan pembeli banyak, semua voucher mendadak tidak bisa digunakan. Di situ kebohongan terbongkar,” kata Natha.

Korban kemudian mengonfirmasi langsung ke pihak hotel. Hasilnya, tidak satu pun hotel yang disebutkan pelaku mengaku mengeluarkan voucher atau promo resmi. Pelaku diduga sengaja membayar kamar dengan tarif normal pada awal transaksi, lalu membuat voucher fiktif untuk memancing korban berikutnya.

Akibat praktik tersebut, sekitar 50 reseller dilaporkan mengalami kerugian dengan nominal bervariasi. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban, Nunik Irmayasari, warga Kabupaten Majalengka, mengaku merugi hingga Rp600 juta.

Satreskrim Polres Cirebon Kota menyatakan telah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman. “Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran menginap murah yang tidak wajar, terlebih jika disertai ajakan menjadi reseller dengan janji keuntungan besar…Djz

Related posts

KPU Dan Bawaslu Dianggap Tidak Becus Bekerja, Ketua Partai Gerindra Sampai Ikut Aksi Saat Rekapitulasi Hasil Tungsura

DM

Puspa Siliwangi dan Puspa Pelangi Destinasi Baru Mirip Malioboro

DM

123 Koptan Dapat Bantuan Pompanisasi Dari Kementan RI

DM

Leave a Comment