DM Media
Politik Terbaru

Ika Anggota DPRD Jabar Sosialiasikan Perda Desa Wisata

KUNINGAN – Dalam upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat dan memaksimalkan potensi lokal, Anggota DPRD Jabar Ika Siti Rahmatika menggelar sosialisasi Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Bertempat di Hotel Purnama Mulia Cigugur, Sabtu (19/10).

Sosialisasi sendiri bertujuan untuk memperkenalkan peran penting pemerintah, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa melalui pengembangan Desa Wisata. Sebab dinilai memiliki efek ganda bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Dalam acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perangkat desa, Ika yang merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Jabar itu menjelaskan bahwa potensi alam, budaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa-desa di Jawa Barat harus diberdayakan khususnya Kabupaten Kuningan.

“Jawa Barat kaya akan keunikan alam dan budaya. Pengembangan Desa Wisata adalah langkah strategis yang bisa memberikan dampak besar bagi masyarakat sekitar, baik dari segi ekonomi maupun pelestarian lingkungan,” ujar Ika.

Menurut Ika, Desa Wisata tidak hanya mengandalkan potensi wisata alam, namun juga dapat mengembangkan wisata buatan yang berbasis pada kearifan lokal.

“Pengembangan Desa Wisata harus melihat potensi desa secara keseluruhan. Selain wisata alam, atraksi budaya, sejarah, dan kerajinan lokal juga dapat dikemas menjadi daya tarik wisatawan,” kata Ika

Lebih lanjut, Ika yang berangkat dari Fraksi PDIP itu, menegaskan bahwa keberadaan Desa Wisata memiliki dampak positif yang luas, termasuk membantu pelestarian alam, mengurangi pemanasan global, serta mencegah urbanisasi.

“Banyak studi yang menunjukkan bahwa Desa Wisata memiliki multiplier effect, yang tidak hanya mendorong perekonomian lokal, tetapi juga membantu menjaga kelestarian alam dan mencegah masyarakat desa berpindah ke kota,” ungkap Ika

Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini, bagi Ika, menjadi payung hukum bagi pengembangan Desa Wisata di Jawa Barat. Dalam peraturan tersebut, Pemprov Jabar bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa diberikan peran dalam mengembangkan potensi wisata yang ada.

Ika juga menambahkan, bahwa meski kewenangan pemerintah provinsi terbatas, mereka tetap memiliki peran sentral, terutama dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif.

“Melalui Perda ini, kita dorong peran Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa untuk lebih proaktif dalam mengembangkan Desa Wisata. Pemerintah Provinsi juga berperan dalam fasilitasi, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Ika

Bahkan Ika menyebut sinergi antara pemerintah daerah di semua tingkat sangat penting untuk kesuksesan program ini. Dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, diharapkan Desa Wisata di Jawa Barat bisa berkembang lebih pesat, mendatangkan wisatawan, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat. Untuk itu, dia mengajak masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengembangan potensi desa mereka.

“Pemberdayaan masyarakat adalah kunci utama. Desa Wisata akan berhasil jika seluruh komponen masyarakat ikut serta dan mendukung pengembangan ini,” kata Ika.

Menyambut Sosialisasi Perda tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, Carlan berencana melakukan pemetaan ulang terhadap desa-desa wisata di wilayah tersebut. Langkah itu harus dilakukan agar memaksimalkan potensi desa wisata di Kuningan, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Elon sapaan akrab Carlan menyebut, tidak semua desa di Kuningan memiliki potensi wisata yang sama. Sehingga pemetaan diperlukan untuk mengidentifikasi desa-desa yang memiliki peluang lebih besar dalam sektor pariwisata.

“Tugas utama saya di Dinas Pariwisata adalah melakukan pemetaan. Desa wisata ini kan berkembang mulai dari perintisan hingga menjadi desa wisata mandiri. Saat ini, kita perlu mengklasifikasikan desa-desa tersebut berdasarkan tahap perkembangannya, apakah masih dalam tahap tumbuh, berkembang, maju, atau sudah mandiri,” jelas Elon.

Menurut Elon, pemetaan ini juga akan melibatkan kerjasama dengan pihak legislatif, terutama dengan DPRD Provinsi Jawa Barat. Elon menambahkan bahwa Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, yang salah satu tugasnya adalah menangani sektor pariwisata, akan menjadi mitra penting dalam pengembangan desa wisata di Kuningan.

“Dengan Bunda Ika di Komisi II DPRD Provinsi, ini menjadi kekuatan baru untuk pengembangan sektor pariwisata di Kuningan,” kata Elon

Saat ini, disebutkan Elon, Kabupaten Kuningan telah memiliki 25 desa wisata yang diakui, dan pada tahun ini pihak Disporapar akan menambah lima desa wisata baru. Dia juga menargetkan untuk mengidentifikasi lebih banyak desa wisata di masa mendatang.

“Kami menetapkan 5 desa wisata baru tahun ini. Rencananya, tahun depan kami akan memetakan ulang semua desa yang ada. Tujuannya adalah dalam 5 tahun ke depan, Kuningan memiliki 50 desa wisata yang potensial,” ungkap Elon.

Elon juga menegaskan pentingnya sinergi antar desa wisata, baik desa induk maupun desa pendukung. Dengan adanya sinergitas itu, diharapkan mampu memperkuat daya tarik wisata di Kuningan secara keseluruhan. Dengan pemetaan yang lebih akurat, Disporapar Kuningan optimis potensi desa wisata di Kabupaten Kuningan dapat dikembangkan secara lebih maksimal dan berkelanjutan.

 “Sebagai contoh, Desa Cibuntu, yang telah menjadi desa wisata unggulan, akan didukung oleh desa-desa sekitarnya dalam pengembangan produk wisata,” ujar Elon. (red)

Related posts

Gara – Gara Rekrutmen PPK, Ketua KPU Minta Dicopot Dari Jabatannya

DM

Uniku Kini Miliki 2 Guru Besar, Profesor Dikdik dan Profesor Suwari

DM

Warga Cibinuang Laporkan Aparat Desa Terlibat Pelanggaran Dugaan Pemilu 

DM

Leave a Comment