DM Media
Nasional Terbaru

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tengahtani, Polresta Cirebon Sita 15 Paket Narkotika

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua terduga pengedar sabu berhasil dibekuk dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HS (36) dan AP (23), yang diketahui merupakan warga Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, saat keduanya diduga tengah menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat total 16,45 gram, timbangan digital, lakban, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika,” ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa (16/12/2025).

Usai penangkapan, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah keduanya terhubung dengan jaringan yang lebih besar,” kata Sumarni.

Atas perbuatannya, HS dan AP dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110,” pungkasnya…djz

Related posts

Sinyal Ardiyan Untuk Dede Ismail

DM

Kominfo Bekukan Izin TikTok, Soroti Dugaan Judi Online dan Demo Agustus

DM

Tim Volly Putra Kecamatan Maleber Juarai PBVSI dan PERWOSI Cup IV

DM

Leave a Comment