DM Media
Regional Terbaru

Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Seluruh Jabar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya diberlakukan di kawasan Bandung Raya. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mitigasi risiko bencana hidrometeorologi yang dinilai kian meluas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025. Melalui SE itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing daerah memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” ujar Dedi, dikutip Senin (15/12/2025).

Dedi menegaskan, ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi terpusat di wilayah tertentu. Menurutnya, hampir seluruh daerah di Jawa Barat kini menghadapi potensi risiko serupa akibat perubahan iklim dan menurunnya daya dukung lingkungan.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” katanya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan perumahan, terutama yang berada di kawasan rawan bencana. Wilayah rawan banjir, longsor, persawahan, kawasan resapan air, kawasan konservasi, serta hutan dengan fungsi ekologis penting menjadi perhatian utama dalam evaluasi tersebut.

Selain penghentian sementara izin, Pemprov Jabar juga memperketat pengawasan pembangunan perumahan dan bangunan gedung. Seluruh kegiatan pembangunan diwajibkan sesuai dengan rencana tata ruang serta memenuhi kaidah teknis konstruksi yang berlaku. Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pembangunan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melaksanakan penilikan teknis secara konsisten.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tegas Dedi.

Kebijakan tersebut juga mengatur kewajiban pemulihan lingkungan. Pengembang perumahan diwajibkan melakukan penghijauan kembali melalui penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mengurangi risiko bencana di masa mendatang…djz

Related posts

Dugaan Keracunan Makanan di Luragung, Bupati Dian Ambil Langkah Tegas Hentikan Dapur MBG

DM

WTP 10 Kali Berturut – turut, BPK Minta Kuningan Identifikasi Potensi PAD Terukur dan Realistis

DM

Yayasan Lengkang Wijaya Hingga Ansor Lakukan Pembersihan Sampah di Sungai Cisanggarung

DM

Leave a Comment