BANDUNG – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini memasuki tahapan awal persidangan.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengatakan perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dalam register perkara PA Bandung dan dijadwalkan segera disidangkan.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah terdaftar dan akan mulai disidangkan pada minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025).
Menurut Dede, gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya. Pengadilan telah menjadwalkan agenda sidang perdana yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum bersedia mengungkapkan secara rinci terkait materi gugatan cerai maupun nomor perkara yang terdaftar. Hal tersebut, kata Dede, merupakan bagian dari ketentuan kerahasiaan perkara perceraian.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana telah diagendakan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dede menegaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung akan memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia memastikan seluruh tahapan persidangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. Pihak keluarga maupun perwakilan keduanya juga belum memberikan keterangan kepada publik.
Sebagai informasi, Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sementara Ridwan Kamil merupakan mantan Gubernur Jawa Barat yang juga tokoh publik nasional. Kabar gugatan cerai ini pun menjadi perhatian luas masyarakat.
Pengadilan Agama Bandung mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga ruang privasi para pihak yang berperkara. Pengadilan juga meminta agar publik tidak berspekulasi mengenai materi gugatan sebelum adanya putusan resmi dari majelis hakim…djz

