DM Media
Nasional Terbaru

Menteri Meutya, Indonesia susul Australia batasi akses medsos anak mulai Maret 2026

JAKARTA — Pemerintah Indonesia berencana memperketat pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, dengan mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing platform. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada Maret 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema penundaan akses akun media sosial bagi kelompok usia tersebut.

“Tahun depan, bulan Maret, sudah mulai bisa kita laksanakan upaya melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak usia 13 sampai 16 tahun, tergantung tingkat risiko masing-masing platform,” ujar Meutya melalui kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12).

Sebagai perbandingan, Meutya menyinggung kebijakan Australia yang mulai 10 Desember 2025 melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses sejumlah platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, Threads, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), hingga YouTube. Regulasi tersebut bahkan disertai sanksi denda hingga AU$50 juta atau sekitar Rp554 miliar bagi perusahaan teknologi yang melanggar.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, sebelumnya mendorong anak-anak untuk lebih banyak menghabiskan waktu dengan aktivitas sosial secara langsung, berolahraga, mempelajari alat musik, atau membaca buku. Ia menilai paparan berlebihan terhadap gawai dan media sosial dapat berdampak negatif pada kesehatan mental anak.

Meutya menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak sejak Maret 2025. Namun, kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi sehingga dampaknya belum dirasakan secara luas oleh masyarakat.

“Kita sekarang sedang masa transisi dan persiapan bersama para platform besar. Mudah-mudahan dalam waktu satu tahun, pada Maret 2026, kebijakan ini sudah bisa mulai kita terapkan,” jelasnya.

Menurut Meutya, langkah Indonesia ini juga mulai diikuti oleh sejumlah negara lain, termasuk Malaysia dan beberapa negara Eropa, yang saat ini tengah menyusun regulasi serupa untuk melindungi anak di ruang digital.

Pemerintah, lanjut Meutya, juga tengah menyiapkan skema sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan.

“Mengenai sanksi, nanti akan kami atur dalam Peraturan Menteri. Saat ini semua masih kita godok. Prosesnya termasuk uji petik, salah satunya di Yogyakarta, di mana anak-anak diberikan akses ke PSE besar dan diminta memberikan umpan balik,” ungkapnya.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan akses media sosial ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Related posts

Partai Gerindra Datangi PKS Dan Partai Golkar, Akankah Mengurucut Ke KIM

DM

Pecahkan Rekor, Satu – Satunya Bupati Kuningan Mampu Capai Puncak Ciremai

DM

Diperiksa KPK, Zarof Ricar Ungkap Hasbi Hasan Pernah Jadi Anak Buahnya

DM

Leave a Comment