DM Media
Nasional Terbaru

Mantan Menteri Pendidikan Diciduk, Korupsi Laptop Rp1,9 Triliun Tampar Masa Depan Bangsa

Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada Kamis (4/9/2025), setelah penyidik menemukan cukup bukti dari rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk keterangan ahli. Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan kerugian negara.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Nadiem dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak menghentikan proses penyelidikan KPK. Ia menekankan, proses di lembaga antirasuah tetap berjalan independen dan paralel, dengan komitmen sinergi antar-aparat penegak hukum.

Namun, kubu Nadiem membantah tegas tuduhan tersebut. Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, menyebut tuduhan korupsi itu tidak berdasar. Ia menegaskan pengadaan Chromebook dilakukan secara transparan melalui e-Katalog LKPP dengan harga pasar, serta sudah diaudit BPKP tanpa temuan pelanggaran atau mark-up. Hotman bahkan menilai kasus ini mirip dengan kasus Tom Lembong, di mana tidak ditemukan bukti memperkaya diri sendiri.

Meski begitu, suara publik dan pengamat menyuarakan kekecewaan. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menilai praktik korupsi dalam proyek pendidikan adalah bentuk penghianatan terhadap masa depan bangsa. Ia menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ekonom senior, Rhenald Kasali, juga menyampaikan keprihatinan atas runtuhnya figur yang pernah dianggap sebagai pembawa semangat reformasi pendidikan, kini justru terjerat kasus besar dalam proyek digitalisasi sekolah.

Ketua KPK sendiri menegaskan, untuk perkara Google Cloud, status Nadiem masih sebatas subjek penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Namun, publik diminta bersabar menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.

Perjalanan Nadiem Makarim yang dulu dipandang sebagai ikon teknologi dan reformis pendidikan, kini bergeser menjadi kisah tragis penuh ironi. Dari sosok muda yang membangun harapan lewat inovasi digital hingga menghadapi jeratan kasus korupsi, publik menanti apakah proses hukum ini akan benar-benar membuka tabir kebenaran atau justru semakin menggerus kepercayaan terhadap agenda reformasi pendidikan di Indonesia.

Jakarta — Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan tajam. Kasus yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp1,98 triliun ini menjadikan nama Nadiem kini berada di pusaran kontroversi hukum yang dipantau publik secara serius.

Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima pada Kamis (4/9/2025), setelah penyidik menemukan cukup bukti dari rangkaian pemeriksaan saksi, termasuk keterangan ahli. Usai ditetapkan tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan kerugian negara.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Nadiem dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak menghentikan proses penyelidikan KPK. Ia menekankan, proses di lembaga antirasuah tetap berjalan independen dan paralel, dengan komitmen sinergi antar-aparat penegak hukum.

Namun, kubu Nadiem membantah tegas tuduhan tersebut. Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, menyebut tuduhan korupsi itu tidak berdasar. Ia menegaskan pengadaan Chromebook dilakukan secara transparan melalui e-Katalog LKPP dengan harga pasar, serta sudah diaudit BPKP tanpa temuan pelanggaran atau mark-up. Hotman bahkan menilai kasus ini mirip dengan kasus Tom Lembong, di mana tidak ditemukan bukti memperkaya diri sendiri.

Meski begitu, suara publik dan pengamat menyuarakan kekecewaan. Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menilai praktik korupsi dalam proyek pendidikan adalah bentuk penghianatan terhadap masa depan bangsa. Ia menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ekonom senior, Rhenald Kasali, juga menyampaikan keprihatinan atas runtuhnya figur yang pernah dianggap sebagai pembawa semangat reformasi pendidikan, kini justru terjerat kasus besar dalam proyek digitalisasi sekolah.

Ketua KPK sendiri menegaskan, untuk perkara Google Cloud, status Nadiem masih sebatas subjek penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Namun, publik diminta bersabar menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.

Perjalanan Nadiem Makarim yang dulu dipandang sebagai ikon teknologi dan reformis pendidikan, kini bergeser menjadi kisah tragis penuh ironi. Dari sosok muda yang membangun harapan lewat inovasi digital hingga menghadapi jeratan kasus korupsi, publik menanti apakah proses hukum ini akan benar-benar membuka tabir kebenaran atau justru semakin menggerus kepercayaan terhadap agenda reformasi pendidikan di Indonesia.denisjulvana

Related posts

Niat Maju Pilkada, Boy Sandi Kartanagara Ambil Formulir Dari Partai Demokrat

DM

Mang Ewo : Jangan Ganggu Pj Bupati Kuningan, Biarkan Bekerja Maksimal

DM

Kuningan Darurat Data : Ketika Angka-Angka Bicara, Tapi Tak Didengar

DM

Leave a Comment