KUNINGAN – Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kuningan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, direncanakan berlangsung selama 2 hari yaitu Rabu (4/12) hingga kamis (5/12).
Rapat pleno dibuka sekitar pukul 9.30 WIB, berjalannya rapat cukup hangat, dimana para saksi dari Paslon 02 dan 03 meminta untuk membuka surat suara tidak sah yang dicurigai oleh mereka yang mencapai sekitar 30.000 lebih.
Namun permintaan itu berjalan debatable, hingga sekitar jam 3 sore, belum dilakukan penghitungan suara dari masing – masing kecamatan.
Sementara itu, Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kuningan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat dan juga bupati dan wakil bupati kabupaten Kuningan tahun 2024,tentu Agenda hari ini merupakan keberlanjutan dari rekapitulasi tingkat kecamatan karena memang sudah sesuai dengan PKPU 18 tahun 2024 pasal 24 kaitan dengan proses dan atau mekanisme rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Insyallah kami agendakan tanggal 4 dan tanggal 5 tentu apa yang disampaikan di kecamatan juga akan disampaikan di kabupaten, apa yang disampaikan oleh teman-teman tingkat kecamatan itu adalah hasil Kecamatan terus di Kejadian khusus Kecamatan dan juga daftar hadir dari masing-masing Kecamatan sebanyak 32 Kecamatan tentu dengan dua hari ini kami berharap ataupun target bisa melaksanakan proses rekapitulasi dan juga Pengadministrasian,” Ungkap Abuhar.
Kemudian, Abuhar menyampaikan setelah selesai rekap Kabupaten, akan lanjut untuk Giat di provinsi rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini kan rekapitulasi dan tentu juga penetapan siapa yang menang, berapa persentasenya itu yang semua akan menjawab pertanyaan-pertanyaan selama ini,” Kata Abuhar.
Adanya tuntutan membuka amplop surat suara tidak sah, Abuhar dalam PKPU 13 tahun 2018 tidak ada nomenklatur untuk membuka amplop surat suara.
Apabila ada ketidakpuasan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten, lanjut Abuhar, akan dibuka ruang setelah penetapan untuk registrasi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari setelah penetapan.
“Setelah itu, 7 hari pertama selama 45 hari proses MK, masing – masing Paslon atau pemohon bisa mengumpulkan bukti otentik, dan itu apabila terpenuhi unsur maka akan dilanjutkan untuk proses persidangan, tapi apabila tidak akan diumumkan juga. Dan intinya apabila tetap berproses ke MK, tetap tidak akan menganggu waktu pelantikan Bupati pada 10 Februari nanti, karena ada jeda waktu 65 hari setelah penetapan,” Ungkap Abuhar. (red)