DM Media
Nasional Terbaru

Menkeu Siap Hapus Utang Pemda Terdampak Bencana, Prioritaskan Infrastruktur yang Hancur

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap menghapus kewajiban utang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdampak bencana alam, khususnya pinjaman untuk pembangunan infrastruktur yang rusak atau hilang akibat bencana. Kebijakan ini menyasar daerah-daerah yang mengalami kerusakan parah, termasuk sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Purbaya menjelaskan, penghapusan utang difokuskan pada pinjaman Pemda kepada lembaga pembiayaan negara, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang digunakan untuk membiayai pembangunan jembatan, jalan, dan infrastruktur publik lainnya.

“Kalau di Kementerian Keuangan, yang kita hapus itu pinjaman Pemda ke SMI. Misalnya untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain. Kita lihat, kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebaskan,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Meski demikian, ia menegaskan penghapusan utang tidak dilakukan secara menyeluruh tanpa kajian. Pemerintah akan menilai secara detail kondisi infrastruktur yang dibiayai melalui pinjaman tersebut. Jika infrastruktur masih ada dan berfungsi, kewajiban utang tidak dihapus sepenuhnya, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan di lapangan.

“Tapi kalau masih ada, akan dikurangi sesuai kondisi daerahnya. Kalau jembatannya masih ada, tentu tidak bisa langsung dibebaskan. Kita lihat ruas per ruas, kondisinya seperti apa,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pemerintah siap menihilkan atau me-nolkan nilai proyek infrastruktur yang benar-benar hilang akibat bencana alam. Infrastruktur yang hancur total dan tidak lagi dapat dimanfaatkan akan menjadi prioritas penghapusan kewajiban pinjamannya.

“Kita siap untuk me-nolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur, kita nolkan,” tegasnya.

Sementara itu, Purbaya juga menegaskan sikap pemerintah terkait penanganan barang sitaan berupa bal pakaian impor ilegal (balpres). Ia menolak usulan agar balpres ilegal disalurkan kepada korban bencana di Sumatera. Menurutnya, pemerintah lebih memilih menyalurkan bantuan berupa barang baru hasil produksi dalam negeri.

“Kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru, saya kirim ke sana, produksi dalam negeri,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Ia menilai penyaluran barang sitaan berpotensi menimbulkan celah penyalahgunaan dan mendorong masuknya balpres ilegal dengan dalih bantuan bencana. Sikap serupa disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menegaskan belum ada aturan yang memperbolehkan barang sitaan tersebut disalurkan kepada korban bencana.

Related posts

Tim Voli Putri Kuningan Akhirnya Tembus Porprov Jabar 2026

DM

Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Seluruh Jabar

DM

Iip Wacanakan Pembangunan Museum Batik Kuningan

DM

Leave a Comment